Sistem Penjualan Return PKP/ Non PKP
Definisi sistem penjualan Return PKP/ Non PKP
a. Jual putus retur non pkp
1. Khusus penjualan dengan system jual putus return maka akan dikenakan extra harga 3% dari harga beli (harga diatur pada SK terpisah)
2. Return maksimal 30% dari jumlah kiriman selama 2Bulan berturut-turut dalam 1 tahun
3. Return maksimal 30% dari jumlah kiriman selama 3 bulan tetapi tidak berturut-turut dalam 1 tahun
b. Jual putus Return PKP
Jual putus return bisa dilakukan dengan syarat return barang harus disertai nota return secara pajak. Return PKP berlaku untuk Modern Trade dan Toko Offline dengan syarat : memiliki SPPKP, Melaporkan penjualan secara pajak, Mempunyai SIUP/TDP/NPWP, Bisa mengeluarkan faktur return secara pajak dan dilaporakan ke directoral pajak.
Apakah artikel ini bermanfaat ?